Ditulis oleh : Arinda
Kategori: Umum - Dibaca: 2012 kali
KETAHUI COVID-19, VIRUS MEMATIKAN YANG DAPAT DIKENDALIKAN
Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang pertama kali dilaporkan di kota Wuhan, Tiongkok tengah yang kini penyebarannya terus meluas ke beberapa negara. Akhirnya WHO memberikan nama COVID-19 pada penyakit akibat coronavirus jenis baru ini. Tanggal 11 Maret 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai pandemi, Indonesia kemudian menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional pada tanggal 14 Maret 2020.
Coronavirus merupakan virus RNA strain tunggal positif, berkapsul dan tidak bersegmen. Coronavirus bersifat sensitive terhadap panas dan secara efektif dapat di inaktifkan oleh desinfektan yang mengandung klorin, pelarut lipid dengan suhu 56⁰C selama 30 menit, eter, alcohol, asam perioksiasetat, detergen non-ionik, formalin, oxidizing agent dan kloroform. Namun perlu diketahui, klorheksidin tidak efektif dalam meninaktifkan virus.
Infeksi COVID-19 dapat menimbulkan gejala ringan, sedang, atau berat. Gejala Klinis utama yang muncul yaitu demam (suhu >38⁰C), batuk dan kesulitan bernapas. Selain itu dapat disertai fatique, mialgia, gelaja gastrointestinal seperti diare dan gejala saluran napas lainnya. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. COVID -19 dapat menular dari manusia ke manusia melalui kontak erat dan droplet, tidak melalui udara.
Begitu banyak istilah yang diberitakan di media massa seperti OTG, ODP, PDP dan kasus terkonfirmasi. Mari kita bahas istilah ini secara singkat. Orang Tanpa Gejala (OTG) adalah seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi COVID-19. Orang tanpa gejala (OTG) merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah orang yang mengalami demam (≥380C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal ,atau, orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal* , atau, orang dengan demam (≥380C) atau riwayat demam atau ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, atau, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Yang terakhir adalah kasus konfirmasi adalah pasien yang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan tes positif melalui pemeriksaan PCR.
Upaya yang bisa kita lakukan selama masa pandemic COVID-19 ini adalah dengan menjaga kebersihan tangan dan mencuci tangan 6 langkah sesuai standar WHO, etika batuk dan bersin, ketika memiliki gejala saluran napas gunakan masker dan berobat ke fasilitas layanan kesehatan. Hindari berpergian ke daerah terkonfirmasi, hindari menyentuh hewan atau burung serta mengunjungi peternakan atau pasar hewan hidup, hindari kontak dekat dengan pasien yang memiliki gejala infeksi saluran nafas, meningkatkan daya tahan tubuh dengan makan gizi seimbang dan aktivitas fisik minimal 30 menit/hari.